Apakah anda setuju dengan hukuman mati bagi koruptor ?
Pertanyaan ini mengandung banyak sekali Pro dan Kontra dari masyarakat.. Tapi, disini saya hanya akan membahas Pro terhadap hukuman mati bagi koruptor.
Saya pribadi setuju karena :
1) Koruptor itu merugikan masyarakat dan perekonomian negara
2) Indonesia adalah negara terkorup seAsia Pasifik. Hal ini telah terbukti dengan hasil pelaku bisnis yang dirilis pada 8/3/2010 oleh konsultan politik dan ekonomi di Hongkong, padahal telah diatur oleh UU RI No. 7 Thn 2006 dan UU RI No. 30 Thn 2002.
Alasan utama hukuman mati adalah agar memberikan efek cegah terhadap pejabat publik dan efek jera bagi pejabat publik yang akan atau sudah melakukan korupsi.
Bila dibandingkan dengan negara maju yang tidak menerapkan hukuman mati, Arab saudi memberlakukan hukuman mati dan faktanya Arab Saudi memiliki tingkat kejahatan yang rendah. Fakta ini didapat dari United Nations Office On Drugs and Crime pada tahun 2012. (sumber koran Tempo)
Sebagian pihak mengatakan bahwa hukuman mati bagi korupsi adalah melanggar HAM. Hukuman mati bagi korupsi tidaklah melanggar HAM, justru sebaliknya korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menistakan peri kemanusiaan, karna apa? karena korupsi kejahatan manusia yang melanggar hak hidup dan hak asasi manusia bukan hanya satu, tapi jutaan manusia. apa yang kelompok kontra pilih? kematian koruptor atau jutaan manusia korban koruptor?
Hukuman mati bagi koruptor juga tidak melanggar konstitusi sebagaimana telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan di Amerika Serikatpun yang kita tahu adalah negara maju mengatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Contohnya dalam kasus Gregg VS Georgia, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan " the punishment of death does not violate the constitution "
Dalam keadaan darurat korupsi seperti sekarang ini, dimana korupsi telah meneyebabkan kemiskinan yang luas dan karenanya membunuh hak hidup jutaan manusia. Maka dalam hal ini hukuman mati bagi koruptor adalah hukuman yang adil.
Sebetulnya telah ada UU Tipikor pasal 2 ayat 1 yang berbunyi
Dan perlu pembaca ketahui, berhati-hatilah dengan tuduhan praduga tak bersalah karena sering disalah gunakan oleh pejabat.
contoh kasus suap Anggodo kepada ketua KPK Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto menjadi contoh kasus yang menempatkan asas praduga tak bersalah pada posisi paling kritis dalam perjalanan penerapannya di Indonesia.
Banyak yang menginginkan hukuman mati bagi koruptor secepatnya diterapkan, salah satunya Prof Jimly Ashhidiqie yang dalam wawancaranya di salah satu stasiun tv Indonesia "Gayus pantas dihukum mati. Hukuman itu dapat menunjukkan kekuatan hukum di Indonesia"
dan juga Jusuf Rizal sebagai Presiden Lumbung Informasi Rakyat "Hanya dengan hukuman mati, penyalahgunaan wewenang yang merugikan bangsa dapat ditekan"
Semoga ini bisa menjadi referensi bagi kita semua.... Bila ada salah-salah kata mohon maaf. tak ada gading yang tak retak