BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkawinan merupakan lembaga dan wadah yang
sah antara laki – laki dan perempuan. Namun, sejalan dengan perkembangan
masyarakat yang semakin kompleks dan pesat, saat ini banyak ditemukan
penyimpangan sosial. Salah satu bentuk penyimpangan dalam hubungan adalah incest.
Secara umum incest adalah suatu hubungan
yang dilakukan oleh 2 orang yang masih ada hubungan atau pertalian
sedarah maupun perkawinan. Akhir-akhir ini semakin banyak kasus incest
yang terungkap di masyarakat, baik itu melalui media cetak maupun elektronik.
Berbagai kasus incest muncul di tengah-tengah masyarakat. Bahkan dapat dipastikan bahwa setiap hari ada saja kasus incest yang di informasikan kepada masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik. Itupun baru merupakan kasus-kasus incest yang terungkap. Bahkan bila diteliti lebih jauh, kemungkinan besar dapat dipastikan bahwa kasus-kasus yang terjadi di masyarakat lebih banyak dibandingkan kasus-kasus yang terungkap tersebut.
Berbagai kasus incest muncul di tengah-tengah masyarakat. Bahkan dapat dipastikan bahwa setiap hari ada saja kasus incest yang di informasikan kepada masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik. Itupun baru merupakan kasus-kasus incest yang terungkap. Bahkan bila diteliti lebih jauh, kemungkinan besar dapat dipastikan bahwa kasus-kasus yang terjadi di masyarakat lebih banyak dibandingkan kasus-kasus yang terungkap tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
INCEST
(PERKAWINAN SEDARAH)
¯ Pengertian
Incest berasal dari kata bahasa latin Cestus yang
berarti murni. Jadi incestus berarti tidak murni. Incest adalah hubungan yang
terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah atau istilah
genetiknya In Breeding.
Istilah Incest juga dianggap suatu hubungan melalui
jalur pernikahan antara sesama anggota keluarga/pernikahan sedarah dimana
secara hukum atau adat istiadat itu dilarang. Di berbagai Negara larangan
Incest sudah di tetapkan secara hukum tertulis. Sedangkan di Indonesia pernikahan sedara atau incest ini adalah pernikahan yang dilarang. Berdasarkan Pasal 8 UU NO 1 THN 1974 dikatakan bahwa:
"Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin."
Sejumlah Negara mengkategorikan incest sebagai suatu kejahatan pidana dan
pelakunya mendapat hukuman. Amerika misalnya, incest dinyatakan illegal dengan
hukuman bervariasi di tiap Negara bagian. Tapi yang pasti incest adalah suatu
kejahatan pidana berlaku di seluruh AS, hanya lama hukumannya saja yang
berbeda. Massachusetts adalah Negara bagian paling keras hukumannya yakni bisa
mencapai 20 tahun penjara, di Hawai hanya 5 tahun. Sedang di Inggris,
hukumannya adalah 12 tahun penjara. Tapi ada juga Negara yang ‘bebas’ seperti
Perancis misalnya. Disana incest bukanlah suatu kejahatan. Tak heran kalau para
pelaku incest lebih suka ‘lari’ ke Negara itu. Selama berabad-abad incest
menjadi masalah sosial dan dianggap tabu oleh masyarakat umum. Namun ini tak
menghentikan terjadinya incest. Bahkan hingga kini di daerah-daerah tertentu,
masih berlangsung. Contoh paling jelas mungkin bisa dilihat pada kehidupan di
pulau Tristan de Cunha, pulau terisolir yang masih masuk wilayah Inggris.
¯ Factor – factor penyebab
Faktor internal yang
terdiri dari :
¥
Psikologis : Pelaku memiliki kepribadian menyimpang. Seperti minder,
tidak percaya diri, kurang pergaulan, menarik diri dan sebagainya.
Faktor incest berpengaruh pada psikologis si pelaku.
Dalam hal ini mungkin saja si pelaku tidak percaya diri, susah bergaul dengan
lingkungannya. Faktor – faktor tersebut juga sangat mempengaruhi terjadinya
incest. Kurang pergaulan, yang mana pada keluarga tertentu di larang bergaul
dengan dunia luar. Kadang – kadang ada juga penyebab dimana satu keluarga di
larang menikah di luar kalangannya agar semua harta yang dimiliki tidak keluar
dari keluarga besarnya. Ada juga kemungkinan di harapkan supaya turunan
mereka lebih asli sebagai bangsawan.
Faktor eksternal, yang terdiri dari :
Ø Ekonomi
keluarga : Selain faktor internal yang telah di paparkan di
atas, faktor eksternal juga sangat mempengaruhi seperti halnya ekonomi keluarga
yang kurang mampu.
Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah atau
mempunyai keterbatasan pendapatan untuk bermain diluar lingkungan mereka
sehingga mempengaruhi cara pandang dan mempersempit ruang lingkup pergaulan.
Dalam masyarakat yang kurang mampu hal ini banyak sekali terjadi. Kemiskinan
yang absolut menyebabkan seluruh anggota keluarga suami istri dan anak-anak
tidur dalam satu tempat tidur. Apabila satu waktu seorang ayah bersentuhan
dengan anak perempuannya yang masih gadis maka ada kemungkinan situasi semacam
ini memungkinkan untuk terjadinya incest.
Ø Tingkat
pendidikan dan pengetahuan yang rendah.
Selain faktor ekonomi keluarga tingkat pendidikan
dan pergaulan yang rendahpun mempengaruhi, karena faktor inilah kemampuan
berfikir seseorang tidak berkembang, mereka tidak berfikir logis, tidak
memikirkan dampak kedepannya seperti apa, mereka hanya berfikir hanya untuk
kepuasan semata.
Ø Tingkat
pemahaman agama dan penerapan aqidah serta norma agama yang kurang.
Di samping faktor-faktor yang telah di jelaskan di
atas, menurut pendapat kami ada faktor yang lebih mempengaruhi yaitu tingkat
pemahaman dan penerapan agama, serta norma agama yang kurang. Apabila seseorang
memiliki tingkat pemahaman agama yang kurang maka dia tidak akan mengidahkan
hukum Tuhan.
Ø Pengangguran.
Kondisi krisis juga
mengakibatkan banyak terjadinya PHK yang berakibat banyak orang yang
mengganggur. Dalam situasi sulit mencari pekerjaan, sementara keluarga butuh
makan. Tidak jarang suami istri banting tulang bekerja seadanya. Dengan kondisi
istri jarang di rumah (apalagi kalau istri menjadi TKW) membuat sang suami
kesepian. Mencari hiburan di luarpun butuh biaya sedangkan uang tidak ada.
Tidak menutup kemungkinan anak yang sedang dalam perkembangan (remaja atau
gadis) menjadi sasaran pelampiasan sang ayah.
® Selain faktor – faktor diatas
terdapat juga :
Faktor
usia
Pikiran anak – anak terbatas dan memiliki ketakutan.
Biasanya faktor ini sering terjadi antara ayah dan anak perempuannya yang masih
kecil dalam artian di bawah umur. Dalam kasus ini sering kali sang anak belum
mengerti akan seks akan tetapi yang lebih cendrungnya yaitu ketakutan sang anak
pada ayah apabila tidak mengikuti kemauan sang ayah. Kadang – kadang
tidak ada tanda – tanda pemaksaan yang muncul. Tetapi ketika melibatkan orang
tua dan anak, perasaan takut ketahuan dan takut di hukum merupakan bagian dari
hubungan tersebut. Diakui bahwa otoritas dan ketakutan superior orang dewasa
biasanya mendorong anak menyetujui dan mau melakukannya. Ini juga mungkin
merupakan dorongan bagi sebagian anak atau remaja untuk mendapatkan perhatian
dan kasih sayang orang dewasa atau saudara sekandungnya.
Jenis kelamin
Perempuan
dan laki – laki kedudukannya tidak setara, laki – laki lebih berkuasa. Masalah
kedudukanpun ikut serta dalam terjadinya incest karena di kalangan masyarakat
yang awam banyak mengganggap kedudukan laki- laki lebih besar di bandingkan perempuan
sehingga para kaum laki-laki memperlakukan perempuan tidak di dasari dengan
norma – norma atau hukum yang ada baik di lihat dari aspek agama maupun sosial.
Pengaruh aspek struktural, yakni situasi dalam masyarakat yang semakin
kompleks. Kompleksitas situasi menyebabkan ketidakberdayaan para individu.
Khususnya apabila ia seorang laki – laki (notabene cenderung dianggap dan
menganggap diri lebih berkuasa) akan sangat terguncang, dan menimbulkan
ketidakseimbangan mental psikologis. Dalam ketidakberdayaan tersebut , tanpa
adanya iman sebagai kekuatan internal / spiritual, seseorang akan dikuasai oleh
dorongan primitive, yakni dorongan agresif.
Dampak yang terjadi
a.
Dampak psikologis
µ Masalah
konstruksi social tentang keluarga, misalnya masyarakat mengenal ayah dan anak
sebagai satu kesatuan keluarga. Tetapi jika terjadi kasus Incest, maka status
ayahnya tersebut menjadi ganda, ayah sekaligus kakek.
µ Ada
juga terjadi berdasarkan kelainan anak yang terlalu mencintai ibunya, dalam
ilmu psikologis disebut dengan istilah Oedipus
Compleks.
µ Dari
berbagai peristiwa hubungan incest yang banyak di laporkan di media akhir –
akhir ini menunjukan betapa menderitanya perempuan korban incest.
Ketergantungan dan ketakutan akan ancaman membuat perempuan tidak bisa
menolak di perlakukan semena-mena oleh ayah, kakek, paman, saudara atau
anaknya sendiri. Dengan terjadinya incest akibatnya mereka mengalami trauma
seumur hidup dan gangguan jiwa, sehingga kejiwaannya akan terganggu hal ini
merupakan dampak psikologis dari peristiwa incest.
b.
Dampak terhadap fisik
Dari segi medis tidak setiap pernikahan Incest akan
melahirkan keturunan yang memiliki kelainan atau gangguan kesehatan. Incest
memiliki alasan besar yang patut dipertimbangkan dari kesehatan medis. Peristiwa
incest apalagi pemerkosaan incest dapat menyebabkan rusaknya alt reproduksi
anak dan resiko tertular penyakit menular seksual. Korban dan pelaku menjadi
stress yang akan merusak kesehatan kejiwaan mereka. Dampak lainnya dari
hubungan incest adalah kemungkinan menghasilkan keturunan yang lebih banyak
membawa gen homozigot. Beberapa penyakit yang di turunkan melalui gen homozigot
resesif yang dapat menyebabkan kematian pada bayi yaitu fatal anemia, gangguan
penglihatan pada anak umur 4 – 7 tahun yang bias berakibat buta, albino,
polydactyl dan sebagainya. Pada perkawinan sepupu yang mengandung gen albino
maka kemungkinan keturunan albino lebih besar 13,4 kali di bandingkan
perkawinan biasa. Kelemahan genetic lebih berpeluang muncul dan riwayat genetic
yang buruk akan bertambah dominan serta banyak muncul ketika lahir dari orang
tua yang memiliki kedekatan keturunan.
Selain itu banyak
penyakit genetic yang peluang munculnya lebih besar pada anak yang dilahirkan
dari kasus incest Banyak penyakit genetika yang berpeluang muncul lebih besar,
contoh :
I Skizoprenia
: Kromosom yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Penyakit ini merupakan suatu gangguan
psikologis fungsional berupa gangguan mental berulang yang ditandai dengan
gejala – gejala psikotik yang khas dan oleh kemunduran fungsi sosial, fungsi
kerja, dan perawatan diri.penyakit ini mempunyai beberapa tipe yaitu:
Skizofrenia tipe I ditandai dengan menonjolnya gejala – gejala positif
seperti halusinasi, delusi, dan asosiasi longgar, sedangkan pada skizofrenia
tipe II ditemukan gejala – gejala negative seperti penarikan diri, apati, dan
perawatan diri yang buruk. Penyakit ini terjadi dengan frekuensi yang sangat
mirip di seluruh dunia, penyakit ini terjadi pada pria dan wanita dengan
frekuensi yang Sama. Gejala – gejala awal biasanya terjadi pada masa remaja
awal atau dua puluhan. Pada pria sering mengalami penyakit ini lebih awal di
bandingkan dengan wanita.
I Leukodystrophine atau kelainan pada bagian syaraf
yang disebut milin.
Milin merupakan lemak yang meliputi
insulates serat saraf yang menyebabkan proses pembentukan enzim terganggu.
Tanda – tanda gejala penyakit ini biasanya di mulai pada awal bayi, namun tentu
saja kondisi bias sangat bervariasi. Bayi yang mempunyai penyakit ini biasanya
normal untuk beberapa bulan pertama lahir akan tetapi pada bulan – bulan
berikutnya akan terlihat kelainannya
I Idiot : keterlambatan mental serta
perkembangan otak yang lemah.
Kelainan yang berdampak pada
keterbelakangan pertumbuhan fisik dan mental ini pertama kali dikenal pada
tahun 1866 oleh Dr. John Longdon Down. Karena ciri – ciri yang tampak aneh
seperti tinggi badan yang relative pendek, kepala mengecil, hidung yang datar
menyerupai orang mongoloid maka sering juga di kenal dengan mongolisme.
Penyebab anak yang mengalami penyakit sindrom Down
>
Kecacatan kelahiran bisa muncul akibat ketegangan saat ibu mengandung dan
adanya rasa penolakan secara emosional dari ibu. Gangguan emosional yang
dialami si ibu akibat kehamilan yang tidak di harapakan akan mempengaruhi
pertumbuhan dan perkembangan janin pra dan pasca kelahiran dan pada
akhirrnya bayi yang ada dalam rahim ibupun akan mengalami kelainan – kelainan
genetik yang nantinya akan berdampak buruk pada bayi tersebut.
>
Hemophilia : penyakit sel darah merah
yang pecah yang mengakibatkan anak harus menerus mendapatkan transfusi darah.
Penyakit ini merupakan gangguan perdarahan yang bersifat herediter akibat
kekurangan faktor pembekuan VIII dan IX.
c.
Dampak dari segi kemanusiaan
Nurani kemanusiaan universal ( secara
umum ) yang beradab sampai hari ini, detik ini mengutuk incest sebagai
kriminalitas terhadap nilai – nilai kemanusiaan. Meskipun dilakukan secara suka
sama suka ( sukarela ) dan tidak ada yang merasa menjadi korban, incest telah
mengorbankan perasaan moral publik. Dengan terjadinya incest ini moral – moral
kemanusiaan akan hilang dan masa depan bangsa kita ( Indonesia) akan
terpuruk apabila generasi masa depannya saja mempunyai moral – moral yang
tidak manusiawi dan tidak melihat pada kaca mata agama.
d. Dampak
dari segi sosial
Peristiwa hubungan incest yang
terjadi pada suatu keluarga akan menyebabkan hancurnya nama keluarga tersebut
di mata masyarakat. Keluarga tersebut dapat di kucilkan oleh masyarakat dan
menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat. Masalah yang lebih penting dicermati
dalam kasus anak hasil incest, dimana ayah menghamili anak perempuannya, maka janin
yang di kandung oleh anak perempuan tersebut membuat status ayah itu menjadi
ganda yaitu ayah sekaligus kakek. Hal inilah yang nanatinya akan berdampak sosial
dari hubungan incest.
Pandangan
menurut agama
Z Islam
Alqur’an menyebutkan incest di surat
An nisa, yang melarang laki – laki dari hubungan seksual dengan ibunya, anak,
saudara, bibi, dan keponakan. Hubungan ibu yang mnyusui juga dilarang. Tetapi
di sisi lain, islam mengijinkan pernikahan dengan keponakan dan kerabat jauh.
Hanya masalah pernikahan tertentu, islam mengijinkan hubungan seksual antara
keponkan dengan kerabat jauh.
Seluruh
pandangan mahdzab fiqh islam mengharamkan perkawinan sedarah. Incest tidak bisa
dibenarkan meskipun dengan sukarela apalagi dengan paksaan (perkosaan). Mereka
menyamakannya dengan zina yang harus di hokum. Tetapi ada perbedaan antara
ulama mengenai masalah hukumnya. Mahzab Maliki, Syafi’i, Hambali, Zahiri,
Syiah, Zaidi dan lain – lain menghukumnya dengan pidana hudud (hukum islam yang
sudah di tentukan bentuk dan kadarnya seperti hukum potong tangan) Persis
seperti hukuman bagi pezinah. Sementara Abu Hanifah menghukumnya dengan tindak
pidana ta’zir (peringatan keras atau hukuman keras) bagi incest sukarela.
V Referensi
kitab injil
Buku leviticus, yang termasuk dalam
daftar larangan kitab injil yang menentang hubungan badan berbagai pasangan
dari anggota keluarga, dapat di hukum mati karena hubungan seksual tersebut.
(incest ayah – anak adalah suatu hubungan yang terlarang, dengan demikian
larangan incest tidak hanya dengan anak perempuannya akan tetapi juga dengan
wanita yang mungkin anak dari hubungan darah).
Y Hindu
Orang hindu mengatakan bahwa incest adalah
sangat menjijikan. Orang hindu sangat takut dampak dari incest dan perbuatan
tersebut hingga kini baik endogamy maupun exogamy, itu adalah perkawinan dari
kasta yang sama (varna) tetapi tidak dalam keluarga yang berasal usul yang sama
(gotra) atau garis keturunan. Pandangan menurut agama pun bahwa incest itu
sangat di larang, bukan hanya pada agama islam saja akan tetapi agama lainpun
sependapat bahwa incest hukumnya haram. Di negara kita perbuatan incest
mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang telah di perbuatanya yaitu masuk
dalam kategori perbuatan cabul atau perbuatan tidak senonoh yaitu
perbuatan cabul atau perbuatan tidak senonoh akan berdampak hukuman bagi
pelaku. Di dalam KUHP hukuman untuk pelaku perbuatan tersebut di atur dalam pasal
289 – 296, sementara dalam RUU KUHP di rubah pasalnya menjadi pasal 425 – 429.
Upaya
penanggulangan masalah
Pencegahan
:
Faktor
yang dapat mencegah terjadinya incest :
·
Ikut sertakan instansi resmi yang
menangani masalah perlindungan terhadap anak sedini mungkin untuk menangkal
tekanan yang dialami sang anak.
·
Evaluasi anggota keluarga itu untuk
penyakit psikiatrik primer yang memerlukan terapi.
·
Terapi keluarga dapat digunakan untuk
menyusun kembali keluarga yang pecah
·
Ajarkan sang anak dengan jelas dan mudah
bahwa alat kelamin mereka adalah milik mereka sendiri dan tidak boleh di pegang
sama orang lain.
·
Memberikan pendidikan seks sejak dini.
·
Memberikan pendidikan dan pengetahuan
tentang agama.
·
Mengisi waktu luang dengan hal – hal
yang bermanfaat.
Penanggulangan
masalah
Cara menanggulangi masalah incest :
¥
Periksalah pasien untuk luka lecet dan trauma lain dan periksa juga penyakit
kelamin. Dengan dilakukannya penanggulangan ini akan sedikit mengurangi rasa
trauma si penderita incest dan dengan diperiksanya luka - luka lecet akibat
dari incest akan mengurangi penyakit – penyakit yang datang pada si penderita.
¥
Psikoterapi individual untuk menghadapi sang korban, upaya ini dapat juga
sebagai alur untuk ventilasi amarahnya.
¥
Terapi kelompok untuk membantu korban yang telah melepaskan diri dari perilaku
incest dan dapat membahas masalah itu secara terbuka dalam kelompok.
Ada kelompok secara khusus, berupaya
membantu wanita korban incest mengurangi rasa malu dan stigma yang terjadi.
Penutup
Jadi
dengan munculnya kasus incest di tengah masyarakat , saat ini kita perlu
membentengi diri dengan memperbanyak ilmu agama dan pendidikan seks usia dini
agar kasus ini tidak semakin merajalela. Dan dikhususkan untuk para orang tua
untuk selalu menjaga anggota keluarganya, terlebih anaknya sendiri. Karna pada
dasarnya tidak ada orang tua yang akan menyakiti anaknya.
2 comments:
Hubungan incest sangat lazim di Iceland: Hubungan Seks Sedarah di Iceland
Yah gtulah feb. Kdg klo ud nafsu. Bgtu
Post a Comment