THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Saturday 19 March 2016

Incest (Perkawian Sedarah) dikaitkan UU NO 1 TAHUN 1974

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang
Perkawinan merupakan lembaga dan wadah yang sah antara laki – laki dan perempuan. Namun, sejalan dengan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks dan pesat, saat ini banyak ditemukan penyimpangan sosial. Salah satu bentuk penyimpangan dalam hubungan adalah incest. Secara umum incest adalah suatu hubungan  yang dilakukan oleh 2 orang yang masih ada hubungan atau pertalian sedarah maupun perkawinan. Akhir-akhir ini semakin banyak kasus incest yang terungkap di masyarakat, baik itu melalui media cetak maupun elektronik.
Berbagai kasus incest muncul di tengah-tengah masyarakat. Bahkan dapat dipastikan bahwa setiap hari ada saja kasus incest yang di informasikan kepada masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik. Itupun baru merupakan kasus-kasus incest yang terungkap. Bahkan bila diteliti lebih jauh, kemungkinan besar dapat dipastikan bahwa kasus-kasus yang terjadi di masyarakat lebih banyak dibandingkan kasus-kasus yang terungkap tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN
INCEST (PERKAWINAN SEDARAH)

¯  Pengertian
Incest berasal dari kata bahasa latin Cestus yang berarti murni. Jadi incestus berarti tidak murni. Incest adalah hubungan yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah atau istilah genetiknya In Breeding.
Istilah Incest juga dianggap suatu hubungan melalui jalur pernikahan antara sesama anggota keluarga/pernikahan sedarah dimana secara hukum atau adat istiadat itu dilarang. Di berbagai Negara larangan Incest sudah di tetapkan secara hukum tertulis. Sedangkan di Indonesia pernikahan sedara atau incest ini adalah pernikahan yang dilarang. Berdasarkan Pasal 8 UU NO 1 THN 1974 dikatakan bahwa:
"Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin."


Sejumlah Negara mengkategorikan incest sebagai suatu kejahatan pidana dan pelakunya mendapat hukuman. Amerika misalnya, incest dinyatakan illegal dengan hukuman bervariasi di tiap Negara bagian. Tapi yang pasti incest adalah suatu kejahatan pidana berlaku di seluruh AS, hanya lama hukumannya saja yang berbeda. Massachusetts adalah Negara bagian paling keras hukumannya yakni bisa mencapai 20 tahun penjara, di Hawai hanya 5 tahun. Sedang di Inggris, hukumannya adalah 12 tahun penjara. Tapi ada juga Negara yang ‘bebas’ seperti Perancis misalnya. Disana incest bukanlah suatu kejahatan. Tak heran kalau para pelaku incest lebih suka ‘lari’ ke Negara itu. Selama berabad-abad incest menjadi masalah sosial dan dianggap tabu oleh masyarakat umum. Namun ini tak menghentikan terjadinya incest. Bahkan hingga kini di daerah-daerah tertentu, masih berlangsung. Contoh paling jelas mungkin bisa dilihat pada kehidupan di pulau Tristan de Cunha, pulau terisolir yang masih masuk wilayah Inggris.

¯   Factor – factor penyebab
Faktor internal yang terdiri dari :
¥       Psikologis : Pelaku memiliki kepribadian menyimpang. Seperti minder, tidak percaya diri, kurang pergaulan, menarik diri dan sebagainya.

Faktor incest berpengaruh pada psikologis si pelaku. Dalam hal ini mungkin saja si pelaku tidak percaya diri, susah bergaul dengan lingkungannya. Faktor – faktor tersebut juga sangat mempengaruhi terjadinya incest. Kurang pergaulan, yang mana pada keluarga tertentu di larang bergaul dengan dunia luar. Kadang – kadang ada juga penyebab dimana satu keluarga di larang menikah di luar kalangannya agar semua harta yang dimiliki tidak keluar dari keluarga besarnya. Ada  juga kemungkinan di harapkan supaya turunan mereka lebih asli sebagai bangsawan.

Faktor eksternal, yang terdiri dari :
Ø  Ekonomi keluarga : Selain faktor internal yang telah di paparkan di atas, faktor eksternal juga sangat mempengaruhi seperti halnya ekonomi keluarga yang kurang mampu.

Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah atau mempunyai keterbatasan pendapatan untuk bermain diluar lingkungan mereka sehingga mempengaruhi cara pandang dan mempersempit ruang lingkup pergaulan. Dalam masyarakat yang kurang mampu hal ini banyak sekali terjadi. Kemiskinan yang absolut menyebabkan seluruh anggota keluarga suami istri dan anak-anak tidur dalam satu tempat tidur. Apabila satu waktu seorang ayah bersentuhan dengan anak perempuannya yang masih gadis maka ada kemungkinan situasi semacam ini memungkinkan untuk terjadinya incest.

Ø  Tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah.
Selain faktor ekonomi keluarga tingkat pendidikan dan pergaulan yang rendahpun mempengaruhi, karena faktor inilah kemampuan berfikir seseorang tidak berkembang, mereka tidak berfikir logis, tidak memikirkan dampak kedepannya seperti apa, mereka hanya berfikir hanya untuk kepuasan semata.

Ø  Tingkat pemahaman agama dan penerapan aqidah serta norma agama yang kurang.
Di samping faktor-faktor yang telah di jelaskan di atas, menurut pendapat kami ada faktor yang lebih mempengaruhi yaitu tingkat pemahaman dan penerapan agama, serta norma agama yang kurang. Apabila seseorang memiliki tingkat pemahaman agama yang kurang maka dia tidak akan mengidahkan hukum Tuhan.

Ø  Pengangguran.
 Kondisi krisis juga mengakibatkan banyak terjadinya PHK yang berakibat banyak orang yang mengganggur. Dalam situasi sulit mencari pekerjaan, sementara keluarga butuh makan. Tidak jarang suami istri banting tulang bekerja seadanya. Dengan kondisi istri jarang di rumah (apalagi kalau istri menjadi TKW) membuat sang suami kesepian. Mencari hiburan di luarpun butuh biaya sedangkan uang tidak ada. Tidak menutup kemungkinan anak yang sedang dalam perkembangan (remaja atau gadis) menjadi sasaran pelampiasan sang ayah.

®  Selain faktor – faktor diatas terdapat juga :

Faktor usia
 Pikiran anak – anak terbatas dan memiliki ketakutan. Biasanya faktor ini sering terjadi antara ayah dan anak perempuannya yang masih kecil dalam artian di bawah umur. Dalam kasus ini sering kali sang anak belum mengerti akan seks akan tetapi yang lebih cendrungnya yaitu ketakutan sang anak pada ayah apabila tidak mengikuti kemauan sang ayah.  Kadang – kadang tidak ada tanda – tanda pemaksaan yang muncul. Tetapi ketika melibatkan orang tua dan anak, perasaan takut ketahuan dan takut di hukum merupakan bagian dari hubungan tersebut. Diakui bahwa otoritas dan ketakutan superior orang dewasa biasanya mendorong anak menyetujui dan mau melakukannya. Ini juga mungkin merupakan dorongan bagi sebagian anak atau remaja untuk mendapatkan perhatian dan kasih sayang orang dewasa atau saudara sekandungnya.

Jenis kelamin
Perempuan dan laki – laki kedudukannya tidak setara, laki – laki lebih berkuasa. Masalah kedudukanpun ikut serta dalam terjadinya incest karena di kalangan masyarakat yang awam banyak mengganggap kedudukan laki- laki lebih besar di bandingkan perempuan sehingga para kaum laki-laki memperlakukan perempuan tidak di dasari dengan norma – norma atau hukum yang ada baik di lihat dari aspek agama maupun sosial. Pengaruh aspek struktural, yakni situasi dalam masyarakat yang semakin kompleks. Kompleksitas situasi menyebabkan ketidakberdayaan para individu. Khususnya apabila ia seorang laki – laki (notabene cenderung dianggap dan menganggap diri lebih berkuasa) akan sangat terguncang, dan menimbulkan ketidakseimbangan mental psikologis. Dalam ketidakberdayaan tersebut , tanpa adanya iman sebagai kekuatan internal / spiritual, seseorang akan dikuasai oleh dorongan primitive, yakni dorongan agresif.


  Dampak yang terjadi
a.      Dampak psikologis

µ  Masalah konstruksi social tentang keluarga, misalnya masyarakat mengenal ayah dan anak sebagai satu kesatuan keluarga. Tetapi jika terjadi kasus Incest, maka status ayahnya tersebut menjadi ganda, ayah sekaligus kakek.
µ  Ada juga terjadi berdasarkan kelainan anak yang terlalu mencintai ibunya, dalam ilmu psikologis disebut dengan istilah Oedipus Compleks.
µ  Dari berbagai peristiwa hubungan incest yang banyak di laporkan di media akhir – akhir ini menunjukan betapa menderitanya perempuan korban incest. Ketergantungan dan ketakutan  akan ancaman membuat perempuan tidak bisa menolak  di perlakukan semena-mena oleh ayah, kakek, paman, saudara atau anaknya sendiri. Dengan terjadinya incest akibatnya mereka mengalami trauma seumur hidup dan gangguan jiwa, sehingga kejiwaannya akan terganggu hal ini merupakan dampak psikologis dari peristiwa incest.

b.      Dampak terhadap fisik
Dari segi medis tidak setiap pernikahan Incest akan melahirkan keturunan yang memiliki kelainan atau gangguan kesehatan. Incest memiliki alasan besar yang patut dipertimbangkan dari kesehatan medis. Peristiwa incest apalagi pemerkosaan incest dapat menyebabkan rusaknya alt reproduksi anak dan resiko tertular penyakit menular seksual. Korban dan pelaku menjadi stress yang akan merusak kesehatan kejiwaan mereka. Dampak lainnya dari hubungan incest adalah kemungkinan menghasilkan keturunan yang lebih banyak membawa gen homozigot. Beberapa penyakit yang di turunkan melalui gen homozigot resesif yang dapat menyebabkan kematian pada bayi yaitu fatal anemia, gangguan penglihatan pada anak umur 4 – 7 tahun yang bias berakibat buta, albino, polydactyl dan sebagainya. Pada perkawinan sepupu yang mengandung gen albino maka kemungkinan keturunan albino lebih besar 13,4 kali di bandingkan perkawinan biasa. Kelemahan genetic lebih berpeluang muncul dan riwayat genetic yang buruk akan bertambah dominan serta banyak muncul ketika lahir dari orang tua yang memiliki kedekatan keturunan.
                                              
Selain itu banyak penyakit genetic yang peluang munculnya lebih besar pada anak yang dilahirkan dari kasus incest Banyak penyakit genetika yang berpeluang muncul lebih besar, contoh :
I    Skizoprenia : Kromosom yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.
 Penyakit ini merupakan suatu gangguan psikologis fungsional berupa gangguan mental berulang yang ditandai dengan gejala – gejala psikotik yang khas dan oleh kemunduran fungsi sosial, fungsi kerja, dan perawatan diri.penyakit ini mempunyai beberapa tipe yaitu:  Skizofrenia tipe I ditandai dengan menonjolnya gejala – gejala positif seperti halusinasi, delusi, dan asosiasi longgar, sedangkan pada skizofrenia tipe II ditemukan gejala – gejala negative seperti penarikan diri, apati, dan perawatan diri yang buruk. Penyakit ini terjadi dengan frekuensi yang sangat mirip di seluruh dunia, penyakit ini terjadi pada pria dan wanita dengan frekuensi yang Sama. Gejala – gejala awal biasanya terjadi pada masa remaja awal atau dua puluhan. Pada pria sering mengalami penyakit ini lebih awal di bandingkan dengan wanita.
I     Leukodystrophine atau kelainan pada bagian syaraf yang disebut milin.
Milin merupakan lemak yang meliputi insulates serat saraf yang menyebabkan proses pembentukan enzim terganggu. Tanda – tanda gejala penyakit ini biasanya di mulai pada awal bayi, namun tentu saja kondisi bias sangat bervariasi. Bayi yang mempunyai penyakit ini biasanya normal untuk beberapa bulan pertama lahir akan tetapi pada bulan – bulan berikutnya akan terlihat kelainannya
I    Idiot : keterlambatan mental serta perkembangan otak yang lemah.
Kelainan yang berdampak pada keterbelakangan pertumbuhan fisik dan mental ini pertama kali dikenal pada tahun 1866 oleh Dr. John Longdon Down. Karena ciri – ciri yang tampak aneh seperti tinggi badan yang relative pendek, kepala mengecil, hidung yang datar menyerupai orang mongoloid maka sering juga di kenal dengan mongolisme.  

           Penyebab anak yang mengalami penyakit sindrom Down
 >   Kecacatan kelahiran bisa muncul akibat ketegangan saat ibu mengandung dan adanya rasa penolakan secara emosional dari ibu. Gangguan  emosional yang dialami si ibu akibat kehamilan yang tidak di harapakan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan janin pra  dan pasca kelahiran dan pada akhirrnya bayi yang ada dalam rahim ibupun akan mengalami kelainan – kelainan genetik yang nantinya akan berdampak buruk pada bayi tersebut.

>    Hemophilia : penyakit sel darah merah yang pecah yang mengakibatkan anak harus menerus mendapatkan transfusi darah. Penyakit ini merupakan gangguan perdarahan yang bersifat herediter akibat kekurangan faktor pembekuan VIII dan IX.

c.       Dampak dari segi kemanusiaan
           Nurani kemanusiaan universal ( secara umum ) yang beradab sampai hari ini, detik ini mengutuk incest sebagai kriminalitas terhadap nilai – nilai kemanusiaan. Meskipun dilakukan secara suka sama suka ( sukarela ) dan tidak ada yang merasa menjadi korban, incest telah mengorbankan perasaan moral publik. Dengan terjadinya incest ini moral – moral kemanusiaan akan hilang dan masa depan bangsa kita ( Indonesia) akan terpuruk  apabila generasi masa depannya saja mempunyai moral – moral yang tidak manusiawi dan tidak melihat pada kaca mata agama.

d.      Dampak dari segi sosial
           Peristiwa hubungan incest yang terjadi pada suatu keluarga akan menyebabkan hancurnya nama keluarga tersebut di mata masyarakat. Keluarga tersebut dapat di kucilkan oleh masyarakat dan menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat. Masalah yang lebih penting dicermati dalam kasus anak hasil incest, dimana ayah menghamili anak perempuannya, maka janin yang di kandung oleh anak perempuan tersebut membuat status ayah itu menjadi ganda yaitu ayah sekaligus kakek. Hal inilah yang nanatinya akan berdampak sosial dari hubungan incest.


      Pandangan menurut agama
Z  Islam
           Alqur’an menyebutkan incest di surat An nisa, yang melarang laki – laki dari hubungan seksual dengan ibunya, anak, saudara, bibi, dan keponakan. Hubungan ibu yang mnyusui juga dilarang. Tetapi di sisi lain, islam mengijinkan pernikahan dengan keponakan dan kerabat jauh. Hanya masalah pernikahan tertentu, islam mengijinkan hubungan seksual antara keponkan dengan kerabat jauh.
Seluruh pandangan mahdzab fiqh islam mengharamkan perkawinan sedarah. Incest tidak bisa dibenarkan meskipun dengan sukarela apalagi dengan paksaan (perkosaan). Mereka menyamakannya dengan zina yang harus di hokum. Tetapi ada perbedaan antara ulama mengenai masalah hukumnya. Mahzab Maliki, Syafi’i, Hambali, Zahiri, Syiah, Zaidi dan lain – lain menghukumnya dengan pidana hudud (hukum islam yang sudah di tentukan bentuk dan kadarnya seperti hukum potong tangan) Persis seperti hukuman bagi pezinah. Sementara Abu Hanifah menghukumnya dengan tindak pidana ta’zir (peringatan keras atau hukuman keras) bagi incest sukarela.

V  Referensi kitab injil
           Buku leviticus, yang termasuk dalam daftar larangan kitab injil yang menentang hubungan badan berbagai pasangan dari anggota keluarga, dapat di hukum mati karena hubungan seksual tersebut. (incest ayah – anak adalah suatu hubungan yang terlarang, dengan demikian larangan incest tidak hanya dengan anak perempuannya akan tetapi juga dengan wanita yang mungkin anak dari hubungan darah).

Y  Hindu
           Orang hindu mengatakan bahwa incest adalah sangat menjijikan. Orang hindu sangat takut dampak dari incest dan perbuatan tersebut hingga kini baik endogamy maupun exogamy, itu adalah perkawinan dari kasta yang sama (varna) tetapi tidak dalam keluarga yang berasal usul yang sama (gotra) atau garis keturunan. Pandangan menurut agama pun bahwa incest itu sangat di larang, bukan hanya pada agama islam saja akan tetapi agama lainpun sependapat bahwa incest hukumnya haram. Di negara kita perbuatan incest mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang telah di perbuatanya yaitu masuk dalam kategori perbuatan cabul atau perbuatan tidak senonoh yaitu  perbuatan cabul atau perbuatan tidak senonoh akan berdampak hukuman bagi pelaku. Di dalam KUHP hukuman untuk pelaku perbuatan tersebut di atur dalam pasal 289 – 296, sementara dalam RUU KUHP di rubah pasalnya menjadi pasal 425 – 429.


      Upaya penanggulangan masalah

Pencegahan :
Faktor yang dapat mencegah terjadinya incest :
·         Ikut sertakan instansi resmi yang menangani masalah perlindungan terhadap anak sedini mungkin untuk menangkal tekanan yang dialami sang anak.
·         Evaluasi anggota keluarga itu untuk penyakit psikiatrik primer yang memerlukan terapi.
·         Terapi keluarga dapat digunakan untuk menyusun kembali keluarga yang pecah
·         Ajarkan sang anak dengan jelas dan mudah bahwa alat kelamin mereka adalah milik mereka sendiri dan tidak boleh di pegang sama orang lain.
·         Memberikan pendidikan seks sejak dini.
·         Memberikan pendidikan dan pengetahuan tentang agama.
·         Mengisi waktu luang dengan hal – hal yang bermanfaat.

Penanggulangan masalah
Cara menanggulangi masalah incest :
¥       Periksalah pasien untuk luka lecet dan trauma lain dan periksa juga penyakit kelamin. Dengan dilakukannya penanggulangan ini akan sedikit mengurangi rasa trauma si penderita incest dan dengan diperiksanya luka - luka lecet akibat dari incest akan mengurangi penyakit – penyakit yang datang pada si penderita.

¥       Psikoterapi individual untuk menghadapi sang korban, upaya ini dapat juga sebagai alur untuk ventilasi amarahnya.

¥       Terapi kelompok untuk membantu korban yang telah melepaskan diri dari perilaku incest dan dapat membahas masalah itu secara terbuka dalam kelompok.
Ada kelompok secara khusus, berupaya membantu wanita korban incest mengurangi rasa malu dan stigma yang terjadi.

Penutup
            Jadi dengan munculnya kasus incest di tengah masyarakat , saat ini kita perlu membentengi diri dengan memperbanyak ilmu agama dan pendidikan seks usia dini agar kasus ini tidak semakin merajalela. Dan dikhususkan untuk para orang tua untuk selalu menjaga anggota keluarganya, terlebih anaknya sendiri. Karna pada dasarnya tidak ada orang tua yang akan menyakiti anaknya.

          

2 comments:

Unknown said...

Hubungan incest sangat lazim di Iceland: Hubungan Seks Sedarah di Iceland

Anonymous said...

Yah gtulah feb. Kdg klo ud nafsu. Bgtu

Yoolasch

Followers